DOKUMEN PENGUMUMAN DAPAT unduh disini
DOKUMEN PENGUMUMAN PENGGUNA KURIKULUM MERDEKA unduh disini
Fromat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen unduh disini
Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta II memberi kesempatan kepada SISWA-SISWI SMU/MA/SEDERAJAT KELAS XII JURUSAN IPA YANG LULUS PADA TAHUN AJARAN 2024/2025 untuk mengikuti PENERIMAAN MAHASISWA BARU (PMB) JALUR PMDK TAHUN AKADEMIK 2024/2025. Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur PMDK melalui 3 (tiga) tahapan seleksi yaitu :
- Seleksi Administrasi
Seleksi raport semester I sampai V, minimal nilai 70 pada setiap mata pelajaran. Memasukkan nilai pada menu PMB online sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Bagi siswa kelas akselerasi, maka nilai yang di upload hanya nilai mata pelajaran yang diikuti mulai semester 1 sampai semester 3.
- Seleksi Validasi
Mengirimkan foto copy raport yang telah dilegalisir (hanya bagi peserta yang telah lulus seleksi administrasi). Nilai rapot dan data prestasi yang dimasukkan pada saat seleksi administrasi akan divalidasi dengan dokumen nilai raport dan dokumen prestasi yang dikirimkan.
- Seleksi Uji Kesehatan
Uji kesehatan bagi peserta yang telah lulus seleksi validasi
Pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi validasi WAJIB mengikuti uji kesehatan pada Puskesmas/Klinik/RS Pemerintah/RS Swasta dengan mencantumkan Nama Dokter Pemeriksa, No SIP Dokter Pemeriksa dan Cap Basah Puskesmas/Klinik/RS Pemerintah/RS Swasta dengan menggunakan Formulir Uji Kesehatan dan Surat Pengantar yang dapat di download pada website Poltekkes Kemenkes Jakarta II www.pmb.poltekkesjkt2.ac.id
UJI KESEHATAN MELIPUTI :
- Pemeriksaan Fisik (Tinggi Badan, Berat Badan, Tekanan Darah), Kulit, Mata (Strabismus, Glaucoma, Visus, Butawarna), Telinga, Hidung, Lidah, Pharynx, Tonsil, Gigi, Thyroid, Jantung, Paru-Paru (Disertai Foto Rontgen Jika Dinilai Perlu), Abdomen, Refleks (Pupil, Patella, Achiles), Thorax, dan Kemampuan Berbicara
- Pemeriksaan Mata Dan Ishihara (Buta Warna) Wajib Diperiksa Oleh Dokter Spesialis Mata
- Pemeriksaan Uji Bebas Narkoba dari Pelayanan Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan Narkoba.