Syarat Pendaftaran Jalur PMDP 2024
Dokumen Pengumuman Lengkap Dapat Diunduh disini
- Pendaftar Jalur PMDK adalah siswa semester V SMU/MA/sederajat Jurusan IPA
- Berbadan Sehat dan Dapat Mengikuti Kegiatan Pembelajaran di Poltekkes Kemenkes Jakarta II
- Nilai semua mata pelajaran Pengetahuan maupun Ketrampilan Minimum 70 mulai semester 1 sampai 5
- Nilai diinputkan pada aplikasi PMB yang sudah disediakan
- Nilai yang dimasukkan adalah Nilai Mata Pelajaran Wajib Bukan Nilai Mata Pelajaran Peminatan, Nilai tersebut marupakan rata-rata dari penjumlahan Nilai Pengetahuan Dan Nilai Ketrampilan Tiap Semester.
Contoh : Mata pelajaran matematika wajib
Nilai pengetahuan : 80
Nilai ketrampilan : 85
Perhitungan rata-rata : 80+85 = 82.5
2
Nilai yang di entry : 82.5
BAGI YANG SATUAN NILAI DENGAN RANGE 1-4 HARAP DIKONVERSI KE NILAI DENGAN RANGE 0-100 BERDASARKAN KEPUTUSAN SEKOLAH MASING-MASING YANG DITANDATANGANI DAN DI STEMPEL BASAH OLEH KEPALA SEKOLAH.
- Persyaratan Tinggi Badan
- Untuk Program Studi Diploma III Radiologi dan Sarjana Terapan (Diploma IV) Teknologi Radiologi Pencitraan :
Wanita : minimum 155 cm
Pria : minimum 160 cm
- Untuk Program Studi Lainnya :
Wanita : minimum 145 cm
Pria : minimum 145 cm
Bagi Peserta yang Lulus Seleksi administrasi, mengirimkan Dokumen berupa :
- Foto Copy Surat Keterangan Lulus yang disahkan dalam bentuk legalisir cap basah oleh Sekolah
- Foto Copy sertifikat penghargaan/prestasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Olahraga, Seni dan Budaya, serta bukti keikutsertaan organisasi (kartu anggota) calon peserta baik tingkat nasional dan Internasional bagi yang mengisi data prestasi
- Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur pmdk Poltekkes Kemenkes Jakarta II TA. 2024/2025 (Bila dinyatakan lulus bersedia tidak mengundurkan diri)
Bagi Peserta yang lulus Verifikasi Nilai wajib melakukan Uji Kesehatan dengan ketentuan :
- Lokasi Uji Kesehatan akan diumumkan kembali di pengumuman kelulusan
- Untuk peserta di Luar JABODETABEK dapat melakukan Uji kesehatan di RSUD Type D dengan men download Surat pengantar dan Formulir yang ada di www.poltekkesjkt2.ac.id, kemudian masuk ke pmb online, masuk ke pedoman dan pengumuman
- Hasil Pemeriksaan Uji Kesehatan, dilampirkan Surat Keterangan Buta warna di tanda tangani oleh Dokter pemeriksa, SIP dan stempel RS/Puskesmas.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba wajib disertakan dan di tanda tangani oleh Dokter pemeriksa, SIP dan stempel RS yang diberi kewenangan.
- Biaya Pemeriksaan Kesehatan di Luar Poltekkes Jakarta II/RSUD besaran biaya sesuai dengan tempat pemeriksaan masing-masing dan di tanggung oleh peserta.
- Bagi Peserta diluar JABODETABEK Dokumen dikirimkan ke Panitia PMB Poltekkes Kemenkes Jakarta II Paling Lambat (lihat di pengumuman).
- Kelulusan Tes Kesehatan didasarkan atas Rekomendasi Dokter Pemeriksa.
|
Hal-hal yang menyebabkan Peserta Gugur :
- Tidak Memenuhi Persyaratan Administratif
- Tidak Menepati Jadwal dan aturan yang telah ditentukan
- Format entry dan upload Nilai tidak sesuai dengan yang telah ditentukan
- Memberikan Data Palsu
|