SLOT GACOR SLOT GACOR
SYARAT & TATA CARA PENDAFTARAN JALUR PMDP – PMB – Poltekkes Jakarta II

SYARAT & TATA CARA PENDAFTARAN JALUR PMDP

Syarat Pendaftaran Jalur PMDP 2024

Dokumen Pengumuman Lengkap Dapat Diunduh disini

  1. Pendaftar Jalur PMDK adalah siswa semester V SMU/MA/sederajat Jurusan IPA
  2. Berbadan Sehat dan Dapat Mengikuti Kegiatan Pembelajaran di Poltekkes Kemenkes Jakarta II
  3. Nilai semua  mata pelajaran  Pengetahuan maupun Ketrampilan  Minimum 70 mulai semester 1 sampai 5
  4. Nilai diinputkan pada aplikasi PMB yang sudah disediakan
  5. Nilai yang dimasukkan adalah Nilai Mata Pelajaran Wajib Bukan Nilai Mata Pelajaran Peminatan, Nilai tersebut marupakan rata-rata dari penjumlahan Nilai Pengetahuan Dan Nilai Ketrampilan Tiap Semester.

           Contoh :  Mata pelajaran matematika wajib

Nilai pengetahuan : 80

Nilai ketrampilan : 85

Perhitungan rata-rata : 80+85  = 82.5

2

Nilai yang di entry : 82.5

BAGI YANG SATUAN NILAI DENGAN RANGE 1-4 HARAP DIKONVERSI KE NILAI DENGAN RANGE 0-100 BERDASARKAN KEPUTUSAN SEKOLAH MASING-MASING YANG DITANDATANGANI DAN DI STEMPEL BASAH OLEH KEPALA SEKOLAH.

 

  1. Persyaratan Tinggi Badan
  • Untuk Program Studi Diploma III Radiologi dan Sarjana Terapan (Diploma IV) Teknologi Radiologi Pencitraan :

Wanita               : minimum 155 cm

Pria                      : minimum 160 cm

  • Untuk Program Studi Lainnya :

Wanita               : minimum 145 cm

Pria                     : minimum 145 cm

 

Bagi Peserta yang Lulus Seleksi administrasi, mengirimkan Dokumen berupa :

  • Foto Copy Surat Keterangan Lulus yang disahkan dalam bentuk legalisir cap basah oleh Sekolah
  • Foto Copy sertifikat penghargaan/prestasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Olahraga, Seni dan Budaya, serta bukti keikutsertaan organisasi (kartu anggota) calon peserta baik tingkat nasional dan Internasional bagi yang mengisi data prestasi
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur pmdk Poltekkes Kemenkes Jakarta II TA. 2024/2025 (Bila dinyatakan lulus bersedia tidak mengundurkan diri)

 

Bagi Peserta yang lulus Verifikasi Nilai wajib melakukan Uji Kesehatan dengan ketentuan :

  1. Lokasi Uji Kesehatan akan diumumkan kembali di pengumuman kelulusan
  2. Untuk peserta di Luar JABODETABEK dapat melakukan Uji kesehatan di RSUD Type D dengan men download Surat pengantar dan Formulir yang ada di www.poltekkesjkt2.ac.id, kemudian masuk ke pmb online, masuk ke pedoman dan pengumuman
  3. Hasil Pemeriksaan Uji Kesehatan, dilampirkan Surat Keterangan Buta warna di tanda tangani oleh Dokter pemeriksa, SIP dan stempel RS/Puskesmas.
  4. Surat Keterangan Bebas Narkoba wajib disertakan dan di tanda tangani oleh Dokter pemeriksa, SIP dan stempel RS yang diberi kewenangan.
  5. Biaya Pemeriksaan Kesehatan di Luar Poltekkes Jakarta II/RSUD besaran biaya sesuai dengan tempat pemeriksaan masing-masing dan di tanggung oleh peserta.
  6. Bagi Peserta diluar JABODETABEK Dokumen dikirimkan ke Panitia PMB Poltekkes Kemenkes Jakarta II Paling Lambat (lihat di pengumuman).
  7. Kelulusan Tes Kesehatan didasarkan atas Rekomendasi Dokter Pemeriksa.
 

Hal-hal yang menyebabkan Peserta Gugur :

  1. Tidak Memenuhi Persyaratan Administratif
  2. Tidak Menepati Jadwal dan aturan yang telah ditentukan
  3. Format entry dan upload Nilai tidak sesuai dengan yang telah ditentukan
  4. Memberikan Data Palsu