Jalur Uji Tulis Bersama (SiMaMa)

 

Jadwal Pelaksanaan Sipenmaru Jalur SiMaMa

NoKegiatanWaktu
1Pendaftaran1 Maret s.d. 03 Mei 2024
2Pelaksanaan CBT Periode I08 Mei 2024 – 13 Mei 2024
3Pelaksanaan CBT Periode II21 Mei 2024 – 26 Mei 2024
4Pemeringkatan dan Nominasi27 Mei 2024 – 28 Mei 2024
5Pengumuman Hasil Seleksi CBT29 Mei 2024
6Pendaftaran dan Pelaksanaan Uji Kesehatan30 Mei 2024 – 05 Juni 2024
7Nominasi Uji Kesehatan12 Juni 2024
8Pengumuman Kelulusan SiMaMa13 Juni 2024
9Registrasi Calon Mahasiswa BaruJuni 2024

Waktu di tiap kegiatan dapat berubah-ubah, diharapkan calon pendaftar memantau selalu perkembangan via web atau media official yang lainnya.

Syarat Pendaftaran

  1. Persyaratan Umum
    • Warga Negara Indonesia
    • Lulusan SMA/MA/SMU/Paket C semua Jurusan dapat mendaftar SIMAMA pada seluruh jenis Prodi
    • Usia calon peserta maksimal 25 tahun pada awal Tahun Akademik 2024/2025 (1 September 2024). Kecuali peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk program tersebut
    • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di Poltekkes dan tidak mengganggu aktivitas kinerja sesuai profesinya
    • Tinggi badan minimal 155 cm bagi laki-laki dan 150 cm bagi perempuan untuk semua prodi dan Jurusan Radiologi minimal 160 cm bagi laki-laki dan 155 cm bagi perempuan(verifikasi tinggi badan dilakukan pada saat ujian kesehatan)
  2. Persyaratan Khusus
    • Bagi calon peserta yang berasal dari keluarga miskin/keluarga tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin/ tidak mampu dari Kelurahan/Desa (bila perlu dilakukan kunjungan rumah)

Materi yang Diujikan

Tes Skolastik :

  1. Kemampuan Penalaran Umum
  2. Pengetahuan dan Pemahaman Umum
  3. Kemampuan Memahami Bacaan
  4. Pengetahuan Kuantitatif

Tes Literasi :

  1. Literasi dalam Bahasa Indonesia
  2. Literasi dalam Bahasa Inggris
  3. Penalaran Matematika

Biaya Pendaftaran & Cara Pembayaran

Biaya Pendaftaran
Rp. 125.000,00 *

* Diluar biaya admin dan biaya kesehatan

Cara Pembayaran:

File tata cara pembayaran untuk Pendaftar Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan tahun 2024, sebagai berikut : (klik bank pembayaran untuk melihat tata cara pembayaran)

  1. Bank Mandiri
  2. BNI
  3. BSI

Tata Tertib Ujian

  1. Briefing :
    1. Seluruh peserta wajib mengikuti brefing H-1 secara daring sesuai Lokasi Ujian.
    2. Link Zoom akan dikirim melalui Email masing-masing peserta oleh Panitia Lokal
  2. Kehadiran :
    1. Peserta telah hadir di lokasi ujian selambat-lambatnya satu (1) jam sebelum waktu pelaksanaan ujian
    2. Peserta mengenakan pakaian sopan, rapi, bersepatu
    3. Tidak diperkenankan :
      1. Menggunakan kaos oblong
      2. Celana/rok jeans/Kudorai dan sejenisnya
      3. Sendal jepit atau sandal dalam bentuk dan model apapun
  3. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kartu tanda peserta serta tanda pengenal lainnya (bukti identitas berfoto)
  4. Alat komunikasi dan lain-lain :
    1. Seluruh alat komunikasi harus dimatikan dan disimpan ditempat yang telah disediakan oleh panitia pelaksana
    2. Seluruh barang-barang termasuk buku, catatan atau tas peserta, dikumpulkan di tempat yang telah disediakan oleh panitia ujian
    3. Peserta dihimbau untuk tidak membawa barang berharga yang tidak diperlukan untuk pelaksanaan ujian
  5. Penunjuk waktu :
  6. Alat tulis lain :
    1. Peserta diwajibkan membawa pensil ke Ruang CBT
    2. Penandatanganan dokumen, menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas
  7. Pelaksanaan ujian :
    1. Peserta diminta memperhatikan aba-aba atau petunjuk pengawas
    2. Peserta tidak diperkenankan menggunakan/mengoperasikan Work Station sampai diinstruksikan oleh pengawas
    3. Peserta hanya diperkenankan menandatangani dokumen dengan pulpen yang disediakan oleh pengawas
    4. Dokumen yang akan ditandatangani peserta adalah 🡪 Daftar hadir
    5. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian tanpa seizin pengawas
    6. Bagi peserta yang memerlukan ke kamar kecil (toilet) diperkenankan meninggalkan ruang ujian setelah diizinkan oleh pengawas (diawasi) 🡪 timer tidak akan berhenti
    7. Bagi peserta yang telah selesai mengerjakan soal diperkenankan meninggalkan ruang ujian setelah mendapat izin dari pengawas
    8. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruangan dengan alasan apapun terhitung sejak 10 menit sebelum ujian berakhir
    9. Koreksi soal:
      • Selama ujian berlangsung tidak ada koreksi soal
    10. Pelanggaran tata tertib pelaksanaan ujian :
      1. Peserta yang menimbulkan kegaduhan akan diingatkan oleh pegawas
      2. Pelanggaran tata tertib akan dicatat pada Berita Acara Pelaksanaan Ujian
      3. Peserta yang melanggar tata tertib ujian otomatis tidak lulus ujian

klik tulisan biru untuk mengunduh.