SLOT GACOR SLOT GACOR
Jalur PMDK – PMB – Poltekkes Jakarta II

Jalur PMDK

Persyaratan & Prosedur Jalur PMDK

1.Calon Pendaftar melakukan pendaftaran secara online di pmb.poltekkesjkt2.ac.id
2.Biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dibayar melalui nomor virtual account Bank BRI yang tertera setelah proses simpan pendaftaran
3.Pendaftar Jalur PMDK adalah Siswa Aktif semester V SMU/MA/Sederajat Jurusan IPA
4.Nilai semua per mata pelajaran teori maupun praktek MINIMUM 70 mulai Semester 1 sampai 5
5.Nilai dimasukkan ke dalam format excel yang dapat di download pada aplikasi PMB Online
6.Nilai yang dimasukkan adalah NILAI MATA PELAJARAN WAJIB (BUKAN PEMINATAN) yang merupakan rata-rata dari penjumlahan Nilai Pengetahuan dan Nilai Keterampilan tiap semesterContoh :Mata Pelajaran Wajib : MatematikaNilai Pengetahuan : 80Nilai Keterampilan : 85Perhitungan Rata-Rata di Kelas 10 Semester Ganjil : (80 + 85) / 2  =  82.5Maka yang dimasukkan didalam tabel pada kolom Matematika Kelas 10 Ganjil = 82.5
7.Khusus Pendaftar Prodi D-III dan Sarjana Terapan (D-IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi mempunyai persyaratan Tinggi Badan :Wanita  : Minimal 155 cmPria       : Minimal 160 cmUntuk Program Studi lainnya, Tinggi Badan tidak menjadi persyaratan
8.Bagi Peserta yang Lulus Seleksi administrasi, mengirimkan Dokumen berupa :Foto Copy Surat Keterangan Lulus yang disahkan dalam bentuk legalisir cap basah oleh SekolahDokumen Konversi nilai bagi sekolah yang menggunakan sistem penilaian 1.0 – 4.0 (menerapkan Kurikulum 2013) menyerahkan Format Konversi ke 0 – 100 yang disahkan oleh kepala sekolah.Foto Copy sertifikat penghargaan/prestasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Olahraga, Seni dan Budaya, serta bukti keikutsertaan organisasi (kartu anggota) calon peserta baik tingkat nasional dan Internasional bagi yang mengisi data prestasiSurat Rekomendasi dari Kepala Sekolah mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur pmdk Poltekkes Kemenkes Jakarta II TA. 2021/2022 (Bila dinyatakan lulus bersedia tidak mengundurkan diri)
Bagi Peserta yang lulus Verifikasi Nilai wajib melakukan Uji Kesehatan dengan ketentuan :Lokasi Uji Kesehatan akan diumumkan kembali di pengumuman kelulusanUntuk peserta di Luar JABODETABEK dapat melakukan Uji kesehatan di RSUD Type D dengan men download Surat pengantar dan Formulir yang ada di www.poltekkesjkt2.ac.id, kemudian masuk ke pmb online, masuk ke pedoman dan pengumumanHasil Pemeriksaan Uji Kesehatan, dilampirkan Surat Keterangan Buta warna di tanda tangani oleh Dokter pemeriksa, SIP dan stempel RS/Puskesmas.Surat Keterangan Bebas Narkoba wajib disertakan dan di tanda tangani oleh Dokter pemeriksa, SIP dan stempel RS yang diberi kewenangan.Biaya Pemeriksaan Kesehatan di Luar Poltekkes Jakarta II/RSUD besaran biaya sesuai dengan tempat pemeriksaan masing-masing dan di tanggung oleh peserta.Bagi Peserta diluar JABODETABEK Dokumen dikirimkan ke Panitia PMB Poltekkes Kemenkes Jakarta II Paling Lambat (lihat di pengumuman).Kelulusan Tes Kesehatan didasarkan atas Rekomendasi Dokter Pemeriksa.
 Hal-hal yang menyebabkan Peserta Gugur :Tidak Memenuhi Persyaratan AdministratifTidak Menepati Jadwal dan aturan yang telah ditentukanFormat entry dan upload Nilai tidak sesuai dengan yang telah ditentukanMemberikan Data Palsu